2 dari 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah di Sekretariat KPU Sergai Menangis

terdakwa korupsi dana hibah Pilkada di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2020 disebut-sebut mencapai Rp1,2 miliar, Senin (11/4/2022), menangis saat menyampaikan nota pembelaan terhadap diri mereka

topmetro.news – Dua dari 3 terdakwa korupsi dana hibah Pilkada di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2020 disebut-sebut mencapai Rp1,2 miliar, Senin (11/4/2022), menangis saat menyampaikan nota pembelaan terhadap diri mereka.

Terdakwa Chairul Mitha Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan secara bergantian memohon agar majelis hakim diketuai Eliwarti nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap diri mereka.

“Saya orang susah Yang Mulia. Sayalah yang membantu perekonomian keluarga saya. Anak saya masih kecil terancam putus sekolah. Karena selama di penjara tidak ada pendapatan lagi Yang Mulia,” ucap terdakwa Rahmansyah sambil menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi).

Rahmansyah mengaku tidak ada niat menyalahgunakan anggaran. “Kami memohon dibebaskan Yang Mulia. Saya tidak akan meminta apalagi, saya hanya ingin pulang. Saya ingin pulang berkumpul bersama anak dan istri saya,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Chairul dalam pledoinya mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan. Pantauan Chairul sempat menangis saat menyebut nama istri dan anak-anaknya di persidangan.

Bahkan Chairul mengaku, sejak awal tidak ingin menjabat sebagai PPK. “Saya tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia. Mohon keberanian Yang Mulia memutus perkara ini. Anak saya masih kecil Yang Mulia. Tolong beri kesempatan kepada saya. Saya mohon Yang Mulia berkenan membebaskan saya,” kata Chairul.

Usai mendengar pledoi, Hakim Ketua Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan JPU dari Kejari Sergai.

Niat Terdakwa

Sementara itu, usai sidang, penasehat hukum (PH) terdakwa, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, kliennya didakwa melakukan 3 kegiatan. Yakni masalah pengelolaan keuangan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan pengadaan barang dan jasa.

“Para terdakwa ini tidak ada niat. Karena sejak awal yang mengusulkan anggaran kan bukan mereka berdua. Apalagi di Pilkada tahun 2020 itu ada dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp4 miliar. Gak ada pemotongan maupun permintaan uang. Artinya uang dicairkan untuk kelancaran program KPU yang gak boleh ditunda. Karena setiap kegiatan saling berkaitan satu dengan yang lainnya,” ucapnya.

Tuntut 7 Tahun

Sementara pada persidangan pekan lalu, JPU Ardiansyah Hasibuan dan Erwin Silaban menuntut terdakwa Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sergai juga Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Kabupaten Sergai (dialihkan menjadi tahanan rumah-red), Chairul Mitha Nasution dan Rahmansyah agar dipidana masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Para terdakwa juga dapat tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Masing-masing sebesar Rp285 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebutkan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi, maka ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Perhitungan Auditor

Dalam dakwaan disebutkan, total dana hibah diterima Sekretariat KPU Kabupaten Sergai sebesar Rp36,5 miliar itu 3 kali dicairkan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000. Serta ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil perhitungan auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan No. 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sergai tidak sebagaimana mestinya. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.248.958.598.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment